Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat
secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui
prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Proses pembuatan Undang-undang memalui beberapa proses yang harus dilalui.
Sebagai contoh adalah proses pembuatan Peraturan Daerah atau Perda. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Berikut ini proses yang dilalui untuk membuat Peraturan daerah.
a. Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau gubernur, atau bupati/walikota. Rancangan Perda dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi. Rancangan Perda yang sudah dipersiapkan oleh gubernur, bupati walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur, bupati/walikota kepada DPRD oleh gubernur, bupati/walikota.
Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur, bupati/walikota. Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD
dilaksanakan oleh seketariat DPRD, sedangkan yang berasal dari gubernur, bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
b. Pembahasan dan Pengesahan Perda
Pembahasan rancangan Perda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur, bupati/walikota. Pembahasan bersama tersebut dilakukan dengan melalui tingkat-tingkat pembicaraan seperti pada pembahasan RUU. Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama DPRD dan gubernur, bupati/walikota.
Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur, bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Perda. Penyampaian rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Rancangan Perda ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari sejak rancangan Perda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur atau bupati/walikota.
Dalam hal rancangan Perda tidak dapat ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota dalam waktu paling lama 30 hari sejak rancangan Perda tersebut disetujui bersama, maka rancangan tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
c. Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Daerah yang telah dinyatakan sah hams diundangkan dalam Lembaran Daerah. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah tersebut. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dilakukan oleh sekretaris daerah.
secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui
prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Proses pembuatan Undang-undang memalui beberapa proses yang harus dilalui.
Sebagai contoh adalah proses pembuatan Peraturan Daerah atau Perda. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Berikut ini proses yang dilalui untuk membuat Peraturan daerah.
a. Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau gubernur, atau bupati/walikota. Rancangan Perda dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi. Rancangan Perda yang sudah dipersiapkan oleh gubernur, bupati walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur, bupati/walikota kepada DPRD oleh gubernur, bupati/walikota.
Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur, bupati/walikota. Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD
dilaksanakan oleh seketariat DPRD, sedangkan yang berasal dari gubernur, bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
b. Pembahasan dan Pengesahan Perda
Pembahasan rancangan Perda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur, bupati/walikota. Pembahasan bersama tersebut dilakukan dengan melalui tingkat-tingkat pembicaraan seperti pada pembahasan RUU. Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama DPRD dan gubernur, bupati/walikota.
Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur, bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Perda. Penyampaian rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Rancangan Perda ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari sejak rancangan Perda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur atau bupati/walikota.
Dalam hal rancangan Perda tidak dapat ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota dalam waktu paling lama 30 hari sejak rancangan Perda tersebut disetujui bersama, maka rancangan tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
c. Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Daerah yang telah dinyatakan sah hams diundangkan dalam Lembaran Daerah. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah tersebut. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dilakukan oleh sekretaris daerah.
No | Aspek Informasi | Uraian |
---|---|---|
1. | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Sebagai hukum dasar maka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundangan. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwewenang mengubah dan menetapkan UUD. Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai berikut :
|
2. | Ketetapan Majelis Permusya-waratan Rakyat | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku. Beberapa ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan, adalah :
|
3. | Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang | Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau Presiden. Dewan Perwakilan Daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut :
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh Presiden sebagai berikut:
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut :
Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3,yang memuat ketentuan sebagai berikut :
|
4. | Peraturan Pemerintah (PP) | Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut :
|
5. | Peraturan Presiden (Perpres | Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu :
|
6. | Peraturan Daerah Provinsi | Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut: Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan adalah :
|
7. | Peraturan Daerah Kabupaten/Kota | Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut : Rancangan Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunan adalah :
|