Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Disamping itu, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan juga akan berdampak pada karir guru dalam bentuk kenaikan pangkat/jabatan melalui pengajuan angka kredit. Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.
1. Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional
Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain. Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan. Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut:
2. Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan. Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
Format Laporan
Secara umum format laporan pengembangan diri guru adalah sebagai berikut.
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Disamping itu, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan juga akan berdampak pada karir guru dalam bentuk kenaikan pangkat/jabatan melalui pengajuan angka kredit. Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.
1. Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional
Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain. Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan. Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut:
No. | Lama Pelaksanaan Diklat | Angka Kredit |
---|---|---|
1 | Lebih dari 960 jam | 15 |
2. | Antara 641 s/d 960 | 9 |
3. | Antara 481 s/d 640 | 6 |
4. | Antara 181 s/d 480 | 3 |
5. | Antara 81 s/d 180 | 2 |
6. | Antara 30 s/d 80 | 1 |
2. Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan. Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
- Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok kerja guru (KKG)/musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
- Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
- Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
No. | Macam Kegiatan Kolektif yang Diikuti Guru | Angka Kredit |
---|---|---|
1 | Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran | 0,15 |
2. | Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain: | |
Sebagai pembahas atau pemakalah | 0,20 | |
Sebagai peserta | 0,10 | |
3. | Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru | 0,10 |
Format Laporan
Secara umum format laporan pengembangan diri guru adalah sebagai berikut.
LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI | |||
LEMBAR SAMPUL | |||
LEMBAR IDENTITAS | |||
LEMBAR PENGESAHAN | |||
KATA PENGANTAR | |||
DAFTAR ISI | |||
A. | PENDAHULUAN | ||
1. Latar Belakang | 1 | ||
2. Tujuan Umum | 2 | ||
B. | PENGEMBANGAN DIRI (1) | ||
1. Waktu Pelaksanaan dan Penyelenggara Kegiatan | 3 | ||
2. Jenis Kegiatan | 4 | ||
3. Tujuan PD | 5 | ||
4. Uraian Materi PD | 6 | ||
5. Tindak Lanjut | 7 | ||
6. Dampak PD | 8 | ||
C. | PENGEMBANGAN DIRI (2) | ||
1. Waktu Pelaksanaan dan Penyelenggara Kegiatan | 9 | ||
2. Jenis Kegiatan | 10 | ||
3. Tujuan PD | 11 | ||
4. Uraian Materi PD | 12 | ||
5. Tindak Lanjut | 14 | ||
6. Dampak PD | 14 | ||
D. | PENGEMBANGAN DIRI (3) dst | ||
1. Waktu Pelaksanaan dan Penyelenggara Kegiatan | 15 | ||
2. Jenis Kegiatan | 16 | ||
3. Tujuan PD | 17 | ||
4. Uraian Materi PD | 18 | ||
5. Tindak Lanjut | 19 | ||
6. Dampak PD | 20 | ||
D. | LAMPIRAN-LAMPIRAN | ||
Format Rekapitulasi Kegiatan Pengembangan Diri Foto Copy Sertifikat/Surat Keterangan Foto Copy Surat Penugasan Kepala Sekolah/Madrasah (Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah) Makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan, bila yang bersangkutan sebagai peserta maupun pembahas dalam kegiatan kolektif guru |
Bagi anda yang membutuhkan format bentuk doc silahkan di siniPengembangan keprofesian berkelanjutan harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari-hari yang berorientasi kepada keberhasilan peserta didik. Cakupan materi untuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus kaya dengan materi akademik, metode pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, teknologi dan/atau seni, serta berbasis pada data dan hasil pekerjaan peserta didik sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Setiap guru berhak mendapat kesempatan dan wajib mengembangkan diri secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesinya.